Kamis, 05 Desember 2013
Ketentuan Perentalan
Ketentuan Perentalan pada Aulia Rent Car
·
Harga
sewa Rp. _____________/hari ( 24 jam). Kelebihan jam pemakaian dikenakan
biaya tambahan sebesar Rp. 30.000,-/jam
·
Pihak
penyewa tidak boleh memuat :
o
Barang
–barang illegal/curian/narkoba/minuman keras.
o
BBM
(solar,bensin, Minyak tanah)
o
Barang-barang
berat/besar/cairan yang bisa merusak kendaraan
·
Kerusakan
mobil akibat kelalaian/pemuatan barang tersebut menjadi tanggung
jawab pihak penyewa.
·
Kehilangan
atau kerusakan inventaris mobil (tape, karpet, ban serep, dongkrak, kunci, dll)
akibat kelalaian pihak penyewa , maka pihak penyewa wajib
menggantikan sesuai spesifik barang tersebut.
·
Pelanggaran
lalu lintas akibat kelalaian pihak penyewa, sehingga dikenakan biaya
denda/pengurusan kendaraan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penyewa .
·
Kerusakan
mobil (akibat kecelakaan, huru-hara, demonstrasi, atau perbuatan
sengaja/tidak sengaja oleh orang lain), maka biaya kerusakan/perbaikan
ditanggung oleh pihak penyewa.
·
Kendaraan
tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain, segala sesuatu yang terjadi akibat
perbuatan ini ditanggung oleh pihak penyewa.
·
Kehilangan
mobil (akibat pencurian, perampokan, kebakaran, kecelakaan dll) , maka pihak
penyewa berkewajiban mengganti mobil tersebut sesuai dengan harga mobil
dipasaran.
·
Bila
terjadi : Penahanan mobil oleh pihak kepolisian (sesuai poin 4) dan atau
perbaikan mobil di bengkel (sesuai poin 5 ), maka biaya/sewa
harian tetap terhitung dan menjadi tanggung jawab pihak penyewa.
·
Kondisi
mobil saat sekarang dan saat kembali harus sama:
o
Posisi
BBM (
)
o
Ban
stip (
)
o
STNK
( )
o
Dongkrak/kunci
( ada / tidak ada )
o
Tape
(
)
o
Lainnya (
)
·
Bila
pihak penyewa bermaksud memperpanjang waktu pemakaian mobil, maka wajib
memberitahukan 2 jam sebelumnya.
·
Batas
maksimal pemakaian mobil 3 hari, Pihak penyewa dapat melanjutkan
pemakaian/sewa mobil setelah melunasi semua tunggakan sebelumnya
.
·
Pihak
pemilik berhak menarik kendaraan apabila penyewa belum
melunasi/membayar sesuai point 11.
·
Selama
mobil belum diserahkan oleh pihak penyewa dan belum diterima oleh pihak
yang menyewakan (AULIA RENTAL CAR), maka semua ketentuan/poin diatas tetap berlaku
dan mengikat kedua belah pihak.
·
Apabila
terjadi perselisihan, diutamakan penyelesaikan secara kekeluargaan, namun bila
tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka kedua belah pihak dapat
dapat meyelesaikan secara hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)
Like Box
Pengikut
Formulir Kontak
Total Tayangan Halaman
567